Lompat ke isi
Dewanta Global Nusantara

Syarat dan ketentuan layanan

Aturan yang berlaku untuk setiap pengiriman melalui Dewanta Global Nusantara. Ringkasnya: kami bertanggung jawab atas kiriman sejak muat sampai serah terima, dengan batas yang dijelaskan di bawah.

Berlaku sejak Versi 2.1 Contoh · perlu ditinjau legal
Daftar isi
  1. 1Definisi
  2. 2Ruang lingkup layanan
  3. 3Kewajiban pengirim
  4. 4Harga dan pembayaran
  5. 5Tanggung jawab dan batasannya
  6. 6Penyelesaian sengketa

1.Definisi

  1. 1.1"Kami" berarti Dewanta Global Nusantara beserta mitra transporter yang ditunjuk.
  2. 1.2"Pengirim" berarti pihak yang meminta layanan dan menyetujui penawaran tertulis.
  3. 1.3"Job" berarti satu pesanan pengiriman dengan nomor job tersendiri.

2.Ruang lingkup layanan

  1. 2.1Kami mengatur pengiriman darat, laut, project cargo, dan freight forwarding sesuai penawaran tertulis.
  2. 2.2Unit dapat disediakan oleh mitra transporter yang telah kami verifikasi. Tanggung jawab kepada pengirim tetap pada kami.

3.Kewajiban pengirim

  1. 3.1Memberikan informasi muatan yang benar, termasuk jenis, berat, dimensi, dan nilai barang.
  2. 3.2Mengemas barang sesuai sifatnya agar aman selama perjalanan.
  3. 3.3Tidak menyerahkan barang yang termasuk daftar barang terlarang.

4.Harga dan pembayaran

  1. 4.1Harga mengikuti penawaran tertulis yang disetujui pengirim.
  2. 4.2Biaya di luar penawaran hanya ditagihkan setelah disetujui pengirim secara tertulis.
  3. 4.3Termin pembayaran mengikuti perjanjian kerja sama atau ketentuan di penawaran.

5.Tanggung jawab dan batasannya

  1. 5.1Kami bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan sejak barang dimuat sampai diserahterimakan.
  2. 5.2Untuk kiriman tanpa asuransi, ganti rugi dibatasi hingga 10 kali biaya kirim atau nilai barang, mana yang lebih kecil.
  3. 5.3Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat keadaan kahar, termasuk cuaca ekstrem, bencana, dan penutupan jalan oleh otoritas.

6.Penyelesaian sengketa

  1. 6.1Sengketa diselesaikan lebih dulu secara musyawarah dalam 30 hari.
  2. 6.2Bila tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dokumen ini dapat diperbarui. Perubahan material kami beritahukan kepada klien aktif lewat email 14 hari sebelum berlaku. Pertanyaan: info@dewantacargo.com.

Minta penawaran WhatsApp